Selasa, 13 Desember 2011

Syarat pembuatan PASPORT yang tidak masuk logika ku


Dalam jangka waktu beberapa bulan ini, saya harus berhadapan dengan Dinas IMIGRASI untuk pengurusan  pastport . Yang pertama adalah pembuatan passport untuk ibu kandung saya umur 61 tahun  (kelahiran 1955). Yang ke dua adalah pembuatan passport untuk ibu mertua saya yang berumur 75 tahun (kelahiran 1935)
Kedua ibu saya punya kepentingan yang berbeda. Ibu saya membuat passport  baru untuk umroh sedangkan ibu mertua saya memperpanjang (sebenarnya buat baru) untuk mengunjungi kakak ipar yang ada di Malaysia.
Nah masalah yang timbul adalah pada syarat pembuatan/ perpanjangan pastport. Dimana syarat yang harus di penuhi adalah KTP, Kartu Keluarga dan bukti lainnya bisa Akte, Ijazah atau Surat nikah. Untuk KTP dan Kartu keluarga rasanya mudah saja apa lagi untuk ukuran umur ibu dan mertua saya sudah KTP seumur hidup jadi tidak masalah.
Masalah baru timbul pada syarat pendukung lainnya. Yang mencantumkan Nama Lengkap serta Tempat dan tanggal lahir.

1. Ijazah
Kedua orang tua saya ini karena masa kecilnya tinggal di daerah, mereka  tidak selesai sekolah, jadi mereka tidak mempunyai  ijazah sama sekali (saya yakin sebagian orang  Indonesia terutama wanita yang seumuran ortu saya ini tidak memiliki ijazah bahkan sekolah).

2. Surat nikah.
Disurat nikah kedua orang tua saya yang keluaran Depag Propinsi Aceh dan Sumatera Utara (mohon pembaca lainnya cek juga kalau mempunyai orang tua yang menikah di bawah tahun 1970) nama memang tertera jelas, tapi untuk tanggal lahir, hanya tertulis umur saat menikah   jadi ini menurut IMIGRASI  tidak bisa diterima. Padahal kita membawa surat nikah aslinya. Saya jadi bertanya apakah surat nikah ini gak di akui ya ama IMIGRASI? …….atau semua orang IMIGRASI surat nikah ibu bapak mereka ada tertera tanggal ya di dalamnya untuk yang menikah di bawah tahun 1970?? Jadi syarat ini tidak memenuhi  syarat  IMIGRASI. Sampai disini rasanya akal saya sudah tidak terima.

3. Akte
Karena Surat Nikah tidak dilengkapi tanggal lahir (padahal ini menurut saya bukan karena kesalahan keluarga saya) maka mereka meminta AKTE KELAHIRAN! Saya kembali bertanya…. emang di bumi Indonesia ini…. kalau mau jujur… berapa orang sih yang berumur di atas 60 tahun yang memiliki AKTE KELAHIRAN?? Dengan ketentuan akte kelahiran yang di buat orang tua masing-masing setelah mereka lahir seperti anak di zaman sekarang. Kalaupun ada, pasti dibuat di atas tahun 80an akhir.

Walaupun akhirnya saya bisa membuat AKTE KELAHIRAN ibu saya, tapi masih banyak pertanyaan yang timbul setelah  AKTE itu dibuat. Karena persyaratan yang sulit saya terima seperti surat nikah orang  tuanya ibu saya (nenek saya) yang sudah tidak ada, saksi-saksi  saat lahir (tetangga) apa masih ada, tempat lahir yang jauh dari tempat tinggal sekarang, dan yang lucunya yang menjamin bahwa orang tuanya lahir tahun segitu adalah anak kandungnya …apa mungkin???  la yang lahirkan anaknya saja ibunya…… dan sebagainya.

Belum lagi AKTE Kelahiran yang dibuat toh di keluarkan Kantor Kependudukan yaitu kantor yang sama mengeluarkan Kartu Keluarga dan Kartu Penduduk. Dan dasar dari pembuatan AKTE itu juga Kartu Keluarga dan KTP dan bukan Pasport. Aneh!!!! Apakah KTP dan KK saja tidak cukup. Apalagi menurut saya orang-orang seumuran begini kalaupun membuat PASPORT paling hanya untuk beribadah dan wisata. Bukan mau jadi teroris atau melarikan diri karena korupsi atau memalsukan jati diri. Toh ada sesi wawancara di kantor IMIGRASI

Saat saya berargumen  masalah dan alasan ini, pihak IMIGRASI tidak mau tau dan tidak perduli karena alasan mereka  menjalankan tugas dan aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. Tapi apakah mereka sudah memikirkan apa kendala dan masalah bila ini di berlakukan pada orang di atas umur 60an untuk membuat PASPORT???? apakah orang-orang di IMIGRASI tidak punya masalah yang sama seperti saya saat mereka membuat  passport untuk orangtunya yang berumur segitu???  Atau ini hanya berlaku pada saya yang hanya rakyat biasa yang butuh PASPORT?? 

Semoga ini menjadi renungan dan pertimbangan pihak-pihak yang punya kepentingan soal ini. Dan tidak terjadi kemudian hari pada yang lain dan telah menyiapkan segala kelengkapannya bila mempunyai masalah yang sama. 

Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar